|
Foto: Papuanews Posterous
INTELIJEN.co.id - Kelompok hak asasi manusia di Australia, Human Rights Law Centre (HRLC), menyerukan agar pengamat internasional diizinkan masuk ke Papua untuk memantau sidang lima aktivis yang menghadapi ancaman penjara karena mengibarkan bendera pro-kemerdekaan, situs news.com.au, melaporkan, Rabu, 1 Februari 2012.
Kelima orang aktivis yang pada hari Senin menjalani persidangan atas tuduhan makar setelah mengikuti Kongres Rakyat Papua III di Jayapura pada bulan Oktober 2011, menurut HRLC bisa dihukum seumur hidup jika terbukti bersalah karena mengibarkan bendera papua merdeka.
Kelompok HAM yang berbasis di Melbourne itu, menyerukan pada Australia pada hari ini, Rabu, 1 Februari 2012, untuk mengangkat masalah ini dengan pihak berwenang Indonesia, serta untuk menyebarkan staf kedutaan memantau sidang, yang akan dilanjutkan Rabu pekan depan.
HLRC juga menyampaikan bahwa Wartawan asing dan organisasi non-pemerintah, termasuk kelompok-kelompok hak asasi manusia, dilarang oleh pemerintah Indonesia untuk mengadakan perjalanan ke Papua.
Kelompok itu mengkritik diamnya Australia atas pelangggaran hak asasi manusia di Papua, dan meminta hal itu untuk dimasukkan kembali dalam sorotan.
Juru bicara HRLC, Tom Clarke, mengatakan hak-hak dasar semua orang untuk kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dilindungi oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 2006.
"Ini hak asasi manusia harus diakui dan dihormati oleh Indonesia. Pelaksanaan hak dan kebebasan demokratis seperti itu harus dilindungi oleh hukum, bukan kriminal," kata Clarke.
Komentar itu muncul setelah Amerika Serikat, pada Selasa, 31 Januari 2012, menyerukan pemerintah Indonesia untuk memastikan orang-orang itu diberikan perlindungan hukum dengan proses hukum yang adil.
"Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan proses dan prosedur pengamanan sesuai dengan hukum Indonesia dan kewajiban hukum internasional Indonesia bagi semua orang yang didakwa," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri AS, yang tidak menyebutkan nama.
Pengadilan Negeri Jayapura, pada Senin, 30 Januari 2012, menggelar persidangan untuk lima orang yang didakwa telah melakukan makar.
Kelima orang tersebut adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Agustus Makbrowen Senay, Dominikus dan Selpius Bobii Sorabut, yang ditangkap aparat keamananan Indonesia karena menjadi aktor utama dan terlibat dalam Kongres Rakyat Papua III yang mendeklarasikan negara independen Federasi Papua Barat. (baca: Kongres Rakyat Papua III dan Deklarasi Negara Federasi Papua Barat)
|