|
Foto: Istimewa
INTELIJEN.co.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia bermaksud mengamandemen UUD 1945. Namun menurut pengamat politik Syamsuddin DPD RI belum jelas apa maunya terkait perubahan UUD 1945.
“Yang menjadi masalah dalam amandemen, apa yang mau diamandemen, sudah cukup dukungan politik atau belum,” kata pengamat politik Syamsuddin Haris dalam diskusi di DPD, Senayan, Rabu, 25 Januari 2012, sebagaimana diwartakan situs berita www.itoday.co.id.
Dalam diskusi-diskusi sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mencoba menyampakan usulan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tiga isu sentral perubahan, yaitu memperkuat sistem presidensial, memperkuat Lembaga Perwakilan, dan memperkuat Otonomi Daerah.
Menurut Ketua Pokja DPD untuk Amandemen UUD NKRI Tahun 1945, Bambang Suroso, yang dimaksud memperkuat sistem Presidensial yaitu Presiden tidak memiliki kewenangan legislasi atau membahas dan menyetujui RUU, tetapi hanya dapat mengajukan RUU. Tetapi Presiden mempunyai hak veto terhadap setiap RUU yang disetujui DPR dan DPD.
Bambang juga menyebutkan untuk memperkuat lembaga perwakilan yaitu mengusulkan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR dan DPD, yang kedudukannya relatif sejajar.
"Kekuasaan legislatif meliputi kewenangan membentuk UU, pengawasan, anggaran, pengisian jabatan publik, dan representasi dan semua RUU harus mendapat persetujuan bersama DPR dan DPD termasuk RUU APBN,” katanya.
Selain itu, MPR terdiri atas DPR dan DPD, bukan anggota DPR dan anggota DPD. Kemudian usul pemakzulan dapat dilakukan oleh DPR dan/atau DPD.
"Quorum sidang MPR untuk pemakzulan adalah 3/4 jumlah anggota DPR dan 3/4 jumlah anggota DPD, sedangkan keputusan MPR atas pemakzulan harus disetujui 2/3 jumlah anggota DPR dan 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang," kata dia.
Dia juga menyebutkan, baik DPR maupun DPD berwenang mengusulkan perubahan UUD 1945. Kourum sidang MPR untuk perubahan 2/3 dari jumlah anggota DPR dan 2/3 dari jumlah anggota DPD. Persetujuan 50% + 1 dari jumlah anggota DPR dan 50% + 1 dari jumlah anggota DPD.
Memperkuat otonomi daerah di Amandemen kelima UUD 1945, yaitu pola hubungan pusat dan daerah secara bertingkat. Pertama hubungan pusat dengan provinsi dan kedua hubungan provinsi dengan kabupaten/kota. Artinya pusat tidak berhubungan langsung dengan Kabupaten/Kota tanpa melalui provinsi untuk menghindari sentralisasi otonomi.
"Pemisahan tegas antara kepala daerah, misal gubernur dan bupati/walikota dan DPR," tutur dia.
Kemudian kewenangan membentuk Perda di tangan DPRD termasuk Perda APBD, sedangkan kepala daerah hanya dapat mengusulkan raperda khusus APBD inisiatif Kepala Daerah.
DPR Belum Sepakat
Kata Syamsuddin, DPD memang sudah memiliki draft naskah amandemen UUD 45, namun nyatanya sebagian kalangan DPR belum ada yang sepakat.
Selain itu, kata Syamsuddin, ada juga pihak-pihak yang ingin mengembalikan konstitusi lama.
Ia juga menyarankan, perlunya kesepakatan pokok-pokok yang hendak diamandemen. “Apa yang tidak boleh untuk sementara diotak-atik. Jika sudah ada benang merahnya, tahap berikutnya sosialisasi,” papar Syamsuddin.
Lanjutnya, dalam melakukan amandemen kelima ini, kalangan DPD perlu mendapat dukungan partai politik. “Kalau kita membayangkan terjadinya amandemen kelima pada 2012 sangat mustahil karena sebagian partai menolak,” pungkasnya.
|