|
Rabu, 18 Januari 2012 20:00 |
|
Bekas Penambangan Freeport di Papua (Foto: Istimewa)
INTELIJEN.co.id - Pemerintah akan meminta royalti 3 persen dari eksploitasi emas oleh perusahaan emas dan tembaga, Freeport McMoran, yang berbasis di Amerika Serikat.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya, Alam Widjajono Partowidagdo, mengatakan bahwa dasar hukum yang mendukung klaim pemerintah untuk meminta royalti lebih tinggi dari Freeport sedang disusun saat ini.
"Kami berharap dasar hukum akan selesai dalam waktu dekat sehingga negosiasi dengan Freeport dapat diselesaikan sesegera mungkin," kata Widjajono di sela-sela sesi dengar pendapat dengan anggota DPR, Senin 16 Januari 2012.
Dia mengatakan bahwa dasar hukum yang disahkan oleh presiden, pemerintah akan meminta Freeport menaikkan royalti emas yang dieksploitasi di Papua dari 1 persen menjadi 3 persen.
Dia mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk tim, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, untuk kembali bernegosiasi kontrak yang ditandatangani selama pemerintahan mantan Presiden Soeharto.
Tim ini bertugas untuk mengevaluasi klausul kontrak yang didirikan oleh Freeport dan pemerintah sebelumnya.
Royalti untuk Indonesia dianggap lebih rendah daripada yang diberlakukan oleh Freeport dalam operasi tambang di negara-negara lain. Freeport memberikan 6 persen dan 5 persen untuk royalti eksploitasi tembaga dan emas di negara lain. Sementara di Indonesia, perusahaan pertambangan AS ini hanya memberikan 1 persen untuk emas dan 3,5 persen untuk tembaga.
Freeport mendapatkan kontrak eksploitasi tembaga dan emas di area tambang Ertsberg Papua pada tahun 1967, yang berlaku selama 30 tahun. Pada 1989, pemerintahan Soeharto memberikan kontrak lain kepada Freeport untuk mengeksploitasi deposit emas dan tembaga di area pertambangan Grasberg, dekat lokasi awal Ertsberg. Dalam kontrak terbaru, operasi Freeport di Indonesia akan berakhir pada 2041.
|