|
Aksi Pendudukan Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (Foto: Istimewa)
INTELIJEN.co.id - Ada tiga alasan Kapolri Timur Pradopo dapat mencopot dan memproses secara hukum Kapolres Bima dan Kapolda NTB, terkait dengan insiden di Pelabuhan Sape, Bima.
Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam rilis kepada wartawan, Selasa, 27 Desember 2011, seperti ditulis situs berita www.itoday.co.id
Ketiga alasan itu menurut Neta, pertama, untuk menghindari eskalasi gelombang protes dan kemarahan rakyat yang semakin tinggi.
Kedua, terjadi kebohongan publik bahwa penembakan massa sudah sesuai standar opersaional prosedur (SOP).
Kata Neta, padahal dalam mengendalikan aksi massa tersebut tidak digunakan gas air mata maupun water cannon. Dalam SOP tegas-tegas disebutkan, dalam mengendalikan aksi massa harus ada tahapan-tahapan, yakni pasukan tameng, gas air mata, water canon, peluru hampa, dan peluru karet
Alasan ketiga, ungkap Pane, pada 7 September 2011, Kapolresta Bima AKBP Kumbul memimpin pertemuan dengan berbagai pihak. Saat itu Kapolres menyatakan bahwa Rakor akan memaparkan tahapan kegiatan eksplorasi di dua kecamatan danĀ terkait dengan rencana eksplorasi ini jajaran Polresta Bima siap mengamankan kegiatan penambangan.
Menurut Neta, langkah yang dilakukan Kapolresta Bima ini, pemihakan yang membabibuta terhadap perusahaan tambang.
"Padahal saat itu Kementerian Kehutanan menyatakan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) belum mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi tambang," jelasnya.
Lanjutnya, tindakan itu telah melanggar Pasal 50 UU 41/1999 mengenai kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara.
Insiden ini terjadi saat aparat kepolisian membubarkan secara paksa massa yang menduduki Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, NTB, yang menolak keberadaan pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara, Sabtu, 24 Desember 2011.
Beberapa pihak menuntut pemerintah pusat untuk secara tegas dan terbuka menyeleseikan insiden yang mengakibatkan korban jiwa dan beberapa orang terluka.
|